Pengertian Musrenbang Desa/Kampung adalah :
Menurut Rianingsih Djohani :
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa/Kampung adalah Forum Musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa/Kampung tahun anggaran yang direncanakan. (Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa; Rianingsih Djohani; Studio Driya Media-OC FPPM).
Menurut Surat Edaran Bersama No. 0008/M.PPN/01/2007 dan 050264A/SJ Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri :
Forum Masyarakat Desa/Kampung yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stake holders) desa/kampung (pihak yang berkepentingan mengatasi permasalahan desa/kampung dan pihak yang terkena dampak hasil musyawarah) , untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
Kerangka Hukum Dasar Pelaksanaan Musrenbang Desa/Kampung :
-
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
-
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
-
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
-
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2004 tentang Rencana Keja dan Anggaran Kementrian/Lembaga;
-
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
-
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta;
-
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
Tujuan Pelaksanaan Musrenbang Desa/Kampung adalah :
Menyepakati prioritas/kebutuhan masalah dan kegiatan desa/kampung yang akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa/Kampung dengan pemilahan sebagai berikut :
-
Prioritas kegiatan desa/kampung yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri dan dibiayai oleh dana swadaya desa/kampung;
-
Prioritas kegiatan desa/kampung yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri yang dibiayai oleh Dana Alokasi Desa (ADD)/Dana Pemberdayaan Kampung/Respek yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota atau sumber lain;
-
Prioritas kegiatan masalah desa/kampung yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan/Distrik untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai oleh APBD Kabupaten/Kota atau APBD Provinsi.
-
Menyepakati Tim Delegasi desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum Musrenbang Kecamatan/Distrik untuk penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.
Output/Luaran dari pelaksanaan Musrenbang Desa/Kampung :
- Daftar prioritas kegiatan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kampung untuk tahun anggaran yang direncanakan;
- Daftar prioritas masalah daerah yang ada di desa untuk disampaikan di Musrenbang Kecamatan/Distrik;
- Daftar nama Tim Delegasi desa/kampung yang mengikuti Musrenbang Kecamatan/Distrik’;
- Berita Acara Musrenbang Desa/Kampung.
Input/Masukan dalam rangka proses Musrenbang Desa/Kampung :
- Dokumen RPJM Desa/Kampung;
- Hasil evaluasi Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa/Kampung yang sudah atau sedang berjalan;
- Draft rancangan Awal RKP Desa/Kampung tahun yang direncanakan;
- Program-program prioritas masing-masing SKPD dan daerah;
- Program daerah dan nasional yang masuk desa/kampung.
Catatan : Jika pada proses pelaksanaanya dokumen yang digunakan sebagai acuan dan masukan dalam pelaksanaan Musrenbang Desa/Kampung tidak ada, proses pelaksanaan Musrenbang tetap dilaksanakan.
Dokumen yang dihasikan dalam Musrenbang Desa/Kampung :
-
Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa/Kampung;
-
Berita Acara Musrenbang;
-
SK Kepala Desa/Kampung untuk Tim Delegasi Desa/Kampung;
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa/Kampung dengan mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa/Kampung.
Untuk lebih mengetahui detail proses dan pelaksaan Musrenbang Desa/Kampung, telah dibuat buku pedoman pelaksanaan Musrenbang Desa/Kampung dan Buku Panduan Pelaksanaan Musrenbang Desa yang dapat diunduh disini.