Musrenbang Kampung

reynoldsmalau 

Pengertian Musrenbang Desa/Kampung adalah :

Menurut Rianingsih Djohani :

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa/Kampung adalah Forum Musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa/Kampung tahun anggaran yang direncanakan. (Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa; Rianingsih Djohani; Studio Driya Media-OC FPPM).

Menurut Surat Edaran Bersama No. 0008/M.PPN/01/2007 dan 050264A/SJ Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri :

Forum Masyarakat Desa/Kampung yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stake holders) desa/kampung (pihak yang berkepentingan mengatasi permasalahan desa/kampung dan pihak yang terkena dampak hasil musyawarah) , untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.

Kerangka Hukum Dasar Pelaksanaan Musrenbang Desa/Kampung :

    1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
    2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
    3. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
    4. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2004 tentang Rencana Keja dan Anggaran Kementrian/Lembaga;
    5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
    6. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta;
    7. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.

 

Tujuan Pelaksanaan Musrenbang Desa/Kampung adalah :

Menyepakati prioritas/kebutuhan masalah dan kegiatan desa/kampung yang akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa/Kampung dengan pemilahan sebagai berikut :

  • Prioritas kegiatan desa/kampung yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri dan dibiayai oleh dana swadaya desa/kampung;
  • Prioritas kegiatan desa/kampung yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri yang dibiayai oleh Dana Alokasi Desa (ADD)/Dana Pemberdayaan Kampung/Respek yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota atau sumber lain;
  • Prioritas kegiatan masalah desa/kampung yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan/Distrik untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai oleh APBD Kabupaten/Kota atau APBD Provinsi.
  • Menyepakati Tim Delegasi desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum Musrenbang Kecamatan/Distrik untuk penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya. 

 

Output/Luaran dari pelaksanaan Musrenbang Desa/Kampung :

  1. Daftar prioritas kegiatan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kampung untuk tahun anggaran yang direncanakan;
  2. Daftar prioritas masalah daerah yang ada di desa untuk disampaikan di Musrenbang Kecamatan/Distrik;
  3. Daftar nama Tim Delegasi desa/kampung yang mengikuti Musrenbang Kecamatan/Distrik’;
  4. Berita Acara Musrenbang Desa/Kampung.

 

Input/Masukan dalam rangka proses Musrenbang Desa/Kampung :

  1. Dokumen RPJM Desa/Kampung;
  2. Hasil evaluasi Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa/Kampung yang sudah atau sedang berjalan;
  3. Draft rancangan Awal RKP Desa/Kampung tahun yang direncanakan;
  4. Program-program prioritas masing-masing SKPD dan daerah;
  5. Program daerah dan nasional yang masuk desa/kampung.

 

Catatan : Jika pada proses pelaksanaanya dokumen yang digunakan sebagai acuan dan masukan dalam pelaksanaan Musrenbang Desa/Kampung tidak ada, proses pelaksanaan Musrenbang tetap dilaksanakan.

Dokumen yang dihasikan dalam Musrenbang Desa/Kampung :

  1. Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa/Kampung;
  2. Berita Acara Musrenbang;
  3. SK Kepala Desa/Kampung untuk Tim Delegasi Desa/Kampung;
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa/Kampung dengan mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa/Kampung.

 

Untuk lebih mengetahui detail proses dan pelaksaan Musrenbang Desa/Kampung, telah dibuat buku pedoman pelaksanaan Musrenbang Desa/Kampung dan  Buku Panduan Pelaksanaan Musrenbang Desa yang dapat diunduh disini.

Tinggalkan komentar