Pendataan dan Pembuatan Peta PBB-P2 wilayah Kasonaweja dan Burmeso Tahun Anggaran 2018

IMG-20200228-WA0002 Oleh : Benfrizs C Reynolds, SE (Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah)

LATAR BELAKANG KEGIATAN

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Melalui Undang-Undang Nomor28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut pajak (taxing power).

Salah satu jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). PPB-P2 yang sebelumnya merupakan pajak pusat, dialihkan menjadi pajak daerah kabupaten/kota, dengan berbagai pertimbangan. Pertama, secara konseptual PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah karena lebih bersifat lokal, visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah (immobile), dan terdapat hubungan erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajak tersebut. Kedua, pengalihan PBB-P2 kepada daerah diharapkan dapat meningkatkan PAD dan memperbaiki struktur APBD. Ketiga, pengalihan PBB-P2 kepada daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memperbaiki aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Keempat, berdasarkan praktek di banyak negara, PBB-P2 termasuk dalam jenis local tax.

Mengingat PBB-P2 merupakan jenis pajak baru bagi daerah, maka dalam pengelolaannya masih terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh daerah, antara lain masih adanya daerah yang belum menerbitkan Peraturan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan pengelolaan PBB-P2, lemahnya sistem pengelolaan basis data objek, subjek dan wajib pajak, dan lemahnya sistem administrasi dan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak. Hal tersebut semuanya terkait dengan terbatasnya kesiapan sarana/prasarana, organisasi, dan SDM di daerah yang akan melakukan pemungutan PBB-P2.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa selambat-lambatnya tahun 2014 pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota. Ketersedian data dan informasi wilayah yang lengkap sangat diperlukan dalam upaya mempermudah dan memperlancar pengelolaan PBB-P2.

Kabupaten Mamberamo Rayo merupakan salah satu kabupaten pemekaran di Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupatem Mamberamo Raya. Dalam melaksanakan fungsi eksekutif (pemerintahan) ke depannya, sangat dibutuhkan sumber-sumber pendanaan yang dapat dikelola secara mandiri oleh pemerintah daerah. Salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peluang ini harus direspon positif melalui pendataan dan pembuatan peta PBB – P2 wilayah Kabupaten Mamberamo Raya.

TUJUAN KEGIATAN

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperoleh data PBB (luas objek pajak, subjek pajak, lokasi serta Pengumpuan data  bahan komponen bangunan atau DBKB dan standar harga upah yang berlaku) dalam Kabupaten Mamberamo Raya, yang lengkap, akurat dan muktahir berupa data registrasi PBB, peta-peta PBB dan data pendukung lainnya. Data tersebut nantinya akan dikelola dengan sistim manajemen informasi objek pajak (SISMIOP) dan Sistem Informasi Geografis (SIG).

RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Sesuai dengan maksud dan tujuan pekerjaan maka metoda pelaksanaan pekerjaan didasarkan  kepada  tata  cara  kerja  dan  semua  syarat  teknis  yang  berlaku  di  Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dengan beberapa informasi yang akan digali sebagai berikut :

  1. Letak Objek Pajak
  2. Data Subjek Pajak
  3. Data tanah
  4. Data Bangunan dan Fasilitas yang ada
  5. Data KTP (Perumahan & Non Perumahan) jika diperlukan,
  6. NPWP WP (Perumahan & Non Perumahan) jika diperlukan,
  7. Foto Objek Pajak (Perumahan & Non Perumahan)
  8. Pemberian atau penempelan Stiker.

HASIL PEKERJAAN DAPAT DILIHAT SEBEGAI BERIKUT

Penandatangan MOU antara BP2RD Kab Mamberamo Raya dengan Universitas Negeri Papua (UNIPA) Fakultas Kehutanan Tahun Anggaran 2018

mou 2018

mou1 2018

mou2 2018

Beberapa Lampiran Hasil Pekerjaan

AI Blok 1 Burmeso

A1 Blok I Kasonaweja

Laporan Final Pemetaan PBB Tahun Anggaran 2018

Sosialisasi SK Bupati Nomor 103 Tahun 2011 tentang Tarif Tiket Pesawat Terbang Milik Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya Jenis Pilatus PC-6 SN.970

2011-09-20 16.49.42 Oleh : Benfrizs C Reynolds Malau, SE

Dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan serta membuka keterisolasian pedalaman wilayah Kabupaten Mamberamo Raya, maka Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya telah melakukan pembelian satu ( 1 ) unit pesawat terbang jenis Pilatus Porter PC-6 SN.970, yang dimana menunjuk perusahaan penerbangan yakni Yayasan Pelayanan Penerbangan Tariku (YPPT) Aviation sebagai pengelola pesawat milik Pemerintah Kabupaten Kabupaten Mamberamo Raya terserbut.

Untuk melaksanakan operasional pesawat serta dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mamberamo Raya, maka Bupati Mamberamo Raya telah mengeluarkan SK Bupati Nomor 103 Tahun 2011 yang mengatur tarif tiket serta operasional penerbangan pesawat dimaksud dengan dasar Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 553/100/BUP/IX/2011 dan Nomor : 099/TA-KSO/IX/2011 tentang Perjanjian Kerjasama Operasional Pesawat Terbang Jenis Pilatus Porter PC-6 SN.970 antara Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya dan Yayasan  Pelayanan Penerbangan Tariku (YPPT).

Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mamberamo Raya sebagai leading sektor dalam peningkatan PAD daerah, melakukan sosialisasi SK Bupati Nomor 103 Tahun 2011 pada tanggal 10 Agustus 2011 bertempat di Balai Kampung Kasonaweja, yang dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Raya, Asisten II Setda Kabupaten Mamberamo Raya dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mamberamo Raya.  

Berikut dokumentasi kegiatan acara sosialisasi tersebut :

Foto : ( Sosialisasi yang dipimpin oleh Setda, Kadispenda dan Assisten II)

2011-10-08 10.49.31

Foto : ( Peserta Sosialisasi )

2011-10-08 10.46.08

Foto : ( Pesawat Pilatus PC-6 SN.970 milik Pemda Kab.Mamberamo Raya)

SONY DSC

HUT Mamberamo Raya ke IV & Pencanangan Gerakan Percepatan Pembangunan Kasonaweja-Burmeso 2011-2013

diriku Oleh : Benfrizs C Reynolds Malau, SE

Guna mendorong Gerakan Keluarga Sejahtera (Gerbang GATRA) sesuai Visi dan Misi Bupati Mamberamo Raya periode 2011-2016, maka perlu adanya akselerasi/percepatan pembangunan guna mendukung gerakan diatas tersebut. Untuk itu Bupati Mamberamo Raya dalam rangka Hari Ulang Tahun ke IV Kabupaten Mamberamo Raya, yang dilaksanakan di Burmeso, Bupati Mamberamo Raya melakukan Pencanangan Percepatan Pembangunan di wilayah Kasonaweja dan Burmeso pada tanggal 13 September 2011.

Dengan mempercepat pembangunan di wilayah Ibu Kota diharapkan terjadi perubahan drastis wajah Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Raya sehingga setelah gerakan ini, program pembangunan Gerakan Keluarga Sejahtera (Gerbang GATRA) dapat dilaksanakan. Berikut sekilas dokumentasi Acara Pencanangan Gerakan Percepatan Pembangunan KASOMESO.

2011-09-13 10.29.48

2011-09-13 09.14.12

2011-09-13 09.12.59

2011-09-13 09.38.04

2011-09-13 09.15.41

Draft Renstra Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011-2016

papa_2 

Perubahan lingkungan yang terjadi, baik ditingkat global, nasional maupun daerah perlu diantisipasi oleh suatu Dinas sebagai suatu organisasi (entitas) dengan sejumlah langkah dan kebijakan baru yang responsif terhadap perubahan yang terjadi. Dalam kaitan ini, peranan perencanaan stratejik (strategic planning) sangat penting, bahkan tidak dapat dihindari untuk memenuhi perubahan yang terjadi. Oleh karena itu perencanaan stratejik dapat disebut sebagai metode yang berkaitan dengan kompleksitas lingkungan, baik eksternal maupun internal yang erat kaitannya dengan organisasi.

Perencanaan stratejik adalah suatu proses. Sebagai suatu proses, perencanaan ini menentukan apa yang dikehendaki suatu organisasi di masa yang akan dating dan bagaimana upaya pencapaiannya. Perencanaan stratejik merupakan suatu kerangka berpikir logis dalam menentukan (i) scanning = dimana posisi kita sekarang, (ii) misi = akan kemana kita, (iii) strategi = bagaimana menuju kesana, (iv) program = apakah desain teknis untuk pelaksanaan strategi dan (v) evaluasi = apakah kita sudah berada di jalan yang benar. Lebih lanjut, perencanaan stratejik mampu merubah cara berpikir manajemen, mengalokasikan dan merelokasikan berbagai sumber daya.

Perencanaan stratejik berkaitan dengan dampak masa depan dari keputusan stratejik yang dibuat sekarang (futury of current decisions). Perencanaan ini mencakup berbagai pilihan yang berkaitan dengan organisasi secara keseluruhan. Perencanaan ini mampu merespon kekuatan-kekuatan eksternal yang tidak dapat dikendalikan. Untuk mendapatkan hasil suatu perencanaan stratejik terbaik, diperlukan kedalaman dan keluasan cakupan informasi, pengembangan berbagai alternatif dan penekanan pada keputusan yang berimpilikasi di masa yang akan datang.

Lanjutkan membaca “Draft Renstra Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011-2016”

Rencana Kerja (RENJA) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011

diriku 

Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyedian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber-sumber tersebut diberikan dengan pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan dari sektor pajak dan retribusi melalui peningkatan kinerja pungutan kepada masyarakat dalam rangka menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Untuk memenuhi tuntutan diatas disusunlah Rencana Kerja (RENJA) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mamberamo Raya guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak dan Retrubusi serta penerimaan lainnya. Perencanaan di bidang pendapatan daerah perlu disusun dengan mengindentifikasi keterkaitan antara program dan biaya sehigga program yang ada bisa/beroleh output/hasil yang diharapkan. Untuk itu Penyusunan Rencana Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mamberamo Raya mengacu pada Penyusunan Anggaran Daerah yang berbasis Kinerja, yaitu :

Lanjutkan membaca “Rencana Kerja (RENJA) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011”

Visi dan Misi Kabupaten Mamberamo Raya

Visi Kabupaten Mamberamo Raya  2011-2016:

MEWUJUDKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA YANG BERBEDA, MANDIRI, BERIMAN DAN BERBUDAYA

Nilai dari Visi tersebut adalah :

1. Berbeda :

Kebijakan Pembangunan :

Keunikan karakter geografis dan demografis, diperlukan kebijakan pembangunan yang spesifik, yakni pembangunan yang dilaksanakan bersama untuk semua, di mana masa depan di tangan rakyat dan ditangani oleh rakyat dan harus dimulai dari unsur masyarakat yang paling kecil (mikro ) dengan dengan pendekatan partisipatif berdasarkan prinsip HDO (Household Development Oriented). Pendekatan ini bermuara pada masa depan Mamberamo Raya sangat ditentukan oleh partisipasi aktif seluruh rakyat, di mulai dari setiap individu dalam setiap rumah tangga, dengan karakter “ Pembangunan dari pintu ke pintu “

Potensi Sumber Daya Alam :

Kabupaten Mamberamo Raya memiliki kekayaan potensi alam yang luar biasa besarnya, bersifat khas, unik, dan prespektif, baik terkandung di bawah tanah berupa bahan baku energy dan tambang, maupun di atas tanah berupa kawasan hutan konservasi yang memiliki flora dan fauna, dengan bernilai strategis tinggi.

Lanjutkan membaca “Visi dan Misi Kabupaten Mamberamo Raya”

Rapat Kerja Daerah Kab.Mamberamo Raya Tahun 2011

Kehadiran pemerintahan dan keberadaan Pemerintah adalah suatu yang urgen dalam proses kehidupan masyarakat. Karena secara sadar atau tidak, harus diakui bahwa hampir seluruh sisi kehidupan masyarakat berhubungan erat dengan fungsi-fungsi pemerintahan di dalamnya.

Tugas pokok pemerintahan pada hakekatnya tercakup dalam tiga fungsi yang hakiki, yaitu pelayanan (services), pemberdayaan (empowerment), dan pembangunan (development). Dari ketiga fungsi tersebut diharapkan membuahkan keadilan dalam pelayanan masyarakat, mendorong kemandirian, dan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat. Ketiga fungsi inilah sekaligus menjadi misi pemerintahan di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dapat diukur dari sejauhmana kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengemban ketiga fungsi tersebut.

Guna memberikan arah dan sasaran yang jelas dalam mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Mamberamo Raya, maka ukuran kinerja pemerintah Daerah (tahun 2010) dapat diukur. Berbagai kegiatan pembangunan telah diprogramkan dan dilaksanakan guna mencapai sasaran pembangunan. Namun disadari bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun 2010 masih banyak kendala-kendala yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya; baik dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian kegiatan pembangunan.

Lanjutkan membaca “Rapat Kerja Daerah Kab.Mamberamo Raya Tahun 2011”